Desa Babakan Asem

Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten

Loading

Desa Babakan Asem

Cuti Bersama

Cuti Bersama Hari Suci Nyepi

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten

Berita Desa



Setelah mengalami proses pembahasan yang panjang, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa disahkan oleh DPR untuk menjadi undang-undang. Dalam proses pengesahan, ada beberapa pandangan yang diberikan dari fraksi-fraksi soal RUU tersebut. Salah satunya soal waktu jabatan kepala desa yang dinilai lebih baik hingga 8 tahun.

Pada pasal 39 ayat 1 menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Kita setuju (disahkan), dengan harapan kesejahteraan segera tercapai. Namun Fraksi PKB perlu beri catatan, PKB mengusulkan agar masa jabatan kades 2 kali selama 8 tahun. Artinya, setiap kali 8 tahun," ujar anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding dalam interupsi rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12).

Selain itu, PKB juga mengkritisi isi pasal 72 ayat 2 yang menyatakan bantuan dana dari APBN dilakukan secara bertahap. PKB meminta agar dana transfer dilakukan menyeluruh, bukan bertahap.

"Kita berharap dana transfer daerah tidak diberikan bertahap ke desa tapi sekaligus. Dan terakhir, selama ini pemilihan kades hasil urunan. Dalam UU ini, kami berharap akomodasi penuh biaya pemilihan kades ditanggung APBD," tegas dia.

Fraksi PPP tanpa memberikan catatan menyatakan setuju dengan RUU tentang Desa yang segera disahkan oleh DPR. Begitu juga dengan Hanura yang sepakat UU ini demi kemaslahatan rakyat desa.

"Untuk kemaslahatan desa, kami setuju UU ini," kata Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi.

Sementara Partai Demokrat , Golkar, PDIP , PKS , PAN, Gerindra tanpa memberikan catatan sepakat dengan UU ini. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna kali ini pun akhirnya mengesahkan RUU tentang Desa untuk menjadi UU tentang Desa.

"Saatnya saya menanyakan kepada saudara dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Desa ini bisa disetujui untuk menjadi UU?" tanya Priyo.

"Setuju," ucap para anggota dewan dan ketuk palu tanda RUU tentang Desa disahkan menjadi UU.

Keputusan ini pun disambut teriak histeris setuju dan tepuk tangan para kepala desa yang hadir di Balkon paripurna DPR.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
CAPTCHA Image

Desa

4.718

Laki-laki

Laki-laki4.718penduduk

4.437

Perempuan

Perempuan4.437penduduk

9.155

TOTAL

TOTAL9.155penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Desa untuk mendapatkan PIN

PEMERINTAH Desa

Kepala Desa

Madjoli Ma'mur S.E

Sekretaris Desa

Rohim Setiawan

Kepala Urusan Keuangan

NABILA SAUMA YANTI

Kepala Seksi Pemerintahan

RISKY AGUSTIAN

Kepala Seksi Pelayanan

ADE SAIPUL ROHMAN

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Ahmad Bin Naan

Operator

AHMAD WAHYUDI

STAFF

Muhamad Ading

Kepala Seksi Kesejahteraan

Fahrul Roji

Kepala Urusan Perencanaan dan Pembangunan

NAPSIN S.Pd

STAFF

M. NASIM BIN KEMIS

Ketua BPD Desa Babakan Asem (Bersinergi)

SUHERLAN

Wakil Ketua BPD Desa Babakan Asem (Bersinergi)

JAYA ROHMAT

Sekretaris BPD Desa Babakan Asem (Bersinergi)

AHMAD JARKORI

AGENDA

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Transparansi Anggaran

APBDes 2026

Data Belum di Input

APBDes 2025

Data Belum di Input

Realisasi APBDes 2025

Data Belum di Input